Baru saja selesai perpanjang SIM A dan C, dan pengalaman ini cukup bikin mikir. Total biayanya Rp510.000 untuk perpanjangan SIM A dan C serta fotokopi dokumen. Kalau mau pasang antigores, ada tambahan Rp10.000 per SIM, jadi totalnya Rp530.000.

Yang bikin menarik (atau merepotkan) adalah metode pembayarannya. Harus cash! Tidak bisa pakai transfer, QRIS, atau kartu debit. Mau nyicil atau ngutang? Jangan harap! Di era digital seperti sekarang, masih ada layanan publik yang mengandalkan uang tunai sepenuhnya.
Padahal, perpanjangan SIM ini wajib dan berulang setiap 5 tahun. Seharusnya ada opsi pembayaran yang lebih modern dan fleksibel. Tapi inilah realita yang masih harus dihadapi. Jadi, sebelum berangkat ke tempat perpanjangan SIM, lebih baik memastikan uang tunai sudah siap supaya tidak kerepotan saat di loket pembayaran.
Memiliki SIM yang valid bukan sekadar formalitas, tetapi juga perlindungan diri sendiri. Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang masih berlaku. Jika tidak, siap-siap menghadapi konsekuensi:
🚔 Denda hingga Rp1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).
🚘 Asuransi bisa menolak klaim kecelakaan jika SIM tidak berlaku.
😰 Ketidaknyamanan di jalan karena selalu was-was saat ada razia.
Di layanan SIM Keliling, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan:
💰 Perpanjangan SIM A & C + Fotokopi: Rp510.000
🔖 Antigores (opsional): Rp10.000 per SIM
💵 Metode pembayaran: HARUS CASH!
Sebagian orang merasa biaya dan proses perpanjangan SIM masih memberatkan, terutama karena tidak adanya opsi pembayaran digital. Di banyak negara, sistem perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan online atau otomatis. Ada juga wacana SIM berlaku seumur hidup untuk mengurangi beban administrasi masyarakat (cnnindonesia.com).
Namun, pemerintah beralasan bahwa perpanjangan setiap 5 tahun penting untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat kesehatan dan kompetensi berkendara. Selain itu, perpanjangan SIM juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk infrastruktur dan layanan lalu lintas.
Membayar Rp530.000 untuk perpanjangan SIM dan antigores selama 5 tahun berarti hanya sekitar Rp106.000 per tahun, atau kurang dari Rp9.000 per bulan. Memang kecil dibanding manfaatnya, tapi tetap saja, seharusnya sistem pembayaran bisa lebih fleksibel.
Jadi, sebelum perpanjang SIM:
🔹 Siapkan uang tunai yang cukup!
🔹 Jangan harap bisa bayar pakai QRIS, transfer, atau kartu!
🔹 Pikirkan baik-baik, perlu antigores atau tidak?
Punya pengalaman yang sama atau ada cerita menarik soal perpanjangan SIM? Silakan berbagi!
📜 Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan